Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana

autodeskcad-eworkshop.com
Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana, sebelum menginjak pelajaran ini anda harus baca dulu   Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, nah kalau sudah baca mari ke Topik kita yaitu Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana :

Konsultan Perencana
adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur,sipil,dan bidang lain yang melekat erat membentuk sistem bangunan.


Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana adalah :

  • Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
  • Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
  • Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

sekian dulu tentang Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana semoga bermanfaat.
Mau Jasa Arsitek Desain Rumah Berkualitas ?, Dapatkan Diskon spesial untuk pengunjung blog ini. Kesempatan TERBATAS.
[Klik Disini] untuk memesannya sekarang juga.

Silahkan Baca Pelajaran Lainnya :

No comments:

Post a Comment

Mohon Untuk Tidak Menggunakan Link Pada Isi Komentar Anda. Terimakasih Atas Kunjungannya

Ingin selalu mengetahui Update Artikel Terbaru dari Konstruksi Bangunan? Silakan klik Tombol 'SUKA' dibawah ini ya .....

Copyright © 2013 Konstruksi Bangunan KBG 1. Diberdayakan oleh Blogger. Template by. S-rooms. RSS.