Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas

autodeskcad-eworkshop.com
Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas,sebelum saya memaparkan hal tersebut sebaiknya anda juga membaca episode sebelumnya mengenai Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana,jika sudah maka kita akan lanjutkan materi berikut :

Kunsultan Pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengolahan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai awal hingga berakhirnya pekerjaan.


Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas adalah :


  • Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan.
  • Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Melakukan perhitungan prestasi kerja.
  • Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan kontruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
  • Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
  • Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar tercapai hasil akhir yang sesuai kualitas,kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
  • Menerima atau menolak meterial/peralatan yang didatangkan kontraktor.
  • Menghentikan sementara jika terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
  • Menyusun laporann kemajuan pekerjaan (harian,mingguan,bulanan)
  • Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan pekerjaan tambah/kurang.



Nah sekian dulu tentang materi kali ini semoga materi Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas bermanfaat.
Mau Jasa Arsitek Desain Rumah Berkualitas ?, Dapatkan Diskon spesial untuk pengunjung blog ini. Kesempatan TERBATAS.
[Klik Disini] untuk memesannya sekarang juga.

Silahkan Baca Pelajaran Lainnya :

5 comments:

  1. waih saya mau jadi pengawas lapangan hihihi
    Yan Bagus kode ngelah Blog.......?! :))

    ReplyDelete
  2. =)) bukan sepak bola yan, tapi sepak bolanya hehehe :z

    ReplyDelete
  3. wow komentarnya top markotop sama kek aku pake hide/show!
    mending isi komentarnya saja yg di show/hide!
    kotak komentarnya biar keliatan (biar cepet) ;)

    ReplyDelete
  4. Klo pengawas boleh ga sekalian jadi penyuplai barang dan peralatan ? Dengan memakai ptnya sendiri ? Atau pengawas boleh tidak meminta komisi dari subkon..?

    ReplyDelete

Mohon Untuk Tidak Menggunakan Link Pada Isi Komentar Anda. Terimakasih Atas Kunjungannya

Ingin selalu mengetahui Update Artikel Terbaru dari Konstruksi Bangunan? Silakan klik Tombol 'SUKA' dibawah ini ya .....

Copyright © 2013 Konstruksi Bangunan KBG 1. Diberdayakan oleh Blogger. Template by. S-rooms. RSS.